Iming-imingi Cilok, Anak 11 Tahun di Jember Dicabuli seorang Duda

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 14 Oct 2020 20:30 WIB

Iming-imingi Cilok, Anak 11 Tahun di Jember Dicabuli seorang Duda

BEJAT: MD harus merasakan pengapnya dinding pejara setelah melakukan perbuatan asusila pada bocah 11 tahun.

JEMBER, TADATODAYS.COM - MD, 58, warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dibekuk anggota Polsek Balung, Rabu (14/10/2020). Penangkapan itu setelah pelaku dilaporkan warga atas tindakan bejatnya mencabuli anak perempuan usia 11 tahun berinisial CS.

Kapolsek Balung AKP Sunarto saat dikonfirmasi tadatodays.com menerangkan, perbuatan asusila itu terjadi Sabtu (3/10/2020). Peristiwa itu bermula saat korban bermain bersama seorang temannya di sekitar rumahnya.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk membeli jajan cilok. Saat perjalanan akan membeli cilok di sebuah gang kecil, tersangka langsung memeluk dan menciumi korban.

Tak berhenti disitu, alat kelamin korban juga dipegang oleh tersangka. “Tersangka ini memasukan tangannya ke celana korban dan dipegang beberapa kali,” katanya. Korban yang tak terima, langsung berontak dan melarikan diri.

“Saat itu tersangka sempat minta maaf pada korban. Tapi korban tetap melaporkan kejadian itu ke nenek dan kakeknya,” imbuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak kuat menahan nafsu lantaran telah lama menduda.

Sunarto menambahkan, pihaknya melibatkan Unit PPA Satreskrim Polres Jember untuk mengusut kejadian itu, serta memberikan pendampingan pada korban untuk proses hukum.

Saat ini, tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditahan di Mapolsek Balung. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian celana dalam korban dan melakukan visum. (as/sp)


Share to