Implementasi UU Cagar Budaya, Arkeolog Sebut Candi Deres di Jember Perlu Diperhatikan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 02 Feb 2024 14:59 WIB

Implementasi UU Cagar Budaya, Arkeolog Sebut Candi Deres di Jember Perlu Diperhatikan

DISKUSI: Arkeolog sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Ismail Lutfi (tengah) saat mengisi diskusi di Museum Huruf Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dalam upaya pelestarian kekayaan budaya, implementasi Undang-Undang Cagar Budaya di tingkat daerah menjadi sorotan utama.

Pentingnya langkah ini terletak pada upaya menjaga warisan sejarah, mempromosikan identitas lokal, dan menciptakan keberlanjutan budaya di tengah arus modernisasi.

Hal itu disampaikan Arkeolog sekaligus Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Malang, Ismail Lutfi. "Mengingat potensi di daerah sangat luar biasa dan beraneka ragam. Sebagian potensi itu dalam kondisi darurat, oleh karenan apa yang diamanahkan dalam undang-undang perlu dilakukan," katanya saat ditemui di sela diskusi di Museum Huruf Jember, Kamis (1/2/2024) malam.

Apabila tidak dilaksanakan, lanjut Lutfi, nantinya akan kalah dengan hal-hal tidak terduga seperti bencana alam bahkan pengerusakan.

Lutfi juga menjelaskan terkait kondisi darurat yang bisa menimpa objek cagar budaya apabila tidak segera ada implementasi undang-undang cagar budaya khususnya diwilayah daerah.

"Kondisi darurat itu diantaranya adalah potensi pelapukan, kalau nggak segera ditangani maka dia akan segera hancur dan kami akan kehilangan data itu, odcb juga rawan dicuri dan rawan bencana," imbuhnya.

Selain itu, objek diduga cagar budaya (ODCB) didalamnya memiliki kandungan ilmu pengetahuan, apabila tidak segera ditangani, apa yang terkandung dalam ODCB itu akan menjadi sia-sia. "Karenanya harus ada kajian, kemudian melalui penetapan maka dia akan jadi lebih sustainable dan bermanfaat bagi khalayak dan masa depan," lanjut Lutfi.

Di Jember sendiri, Lutfi menilai pemerintah harus lebih memperhatikan ODCB yang ada. Salah satunya Candi Deres yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Lutfi percaya Candi Deres memiliki hal-hal bermakna untuk masa sekarang dan masa depan jika diperlakukan sebagaimana mestinya.

"Menurut saya di Jember, ODCB bernama Candi Deres perlu mendapat tindakan yang semestinya agar hal-hal yang ada dan tersimpan disitu bisa digunakan untuk masyarakat luas," pungkasnya.

Sementara itu, di Jember sampai hari ini memang belum memiliki tim ahli cagar budaya (TACB). Sehingga upaya implementasi peraturan perundang-undangan cagar budaya masih sampai pada tahap pendataan. (dsm/why)


Share to