Insentif Guru Ngaji Rp 46 M Disiapkan Cair Saat Ramadan, DPRD Ingatkan Soal Validasi Data

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 09 Feb 2026 21:26 WIB

NGAJI: Salah satu kegiatan mengajar guru ngaji di daerah Ajung, Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Rencana pencairan insentif puluhan ribu guru ngaji di Jember mulai disorot DPRD. Selain mengapresiasi alokasi anggaran Rp 46 miliar, legislatif mengingatkan agar pendataan dan verifikasi penerima tidak mengulang masalah keterlambatan seperti program bantuan sebelumnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho, menyebut alokasi anggaran sekitar Rp 46 miliar merupakan langkah baik dalam mendukung peran tenaga keagamaan di masyarakat. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi sekaligus pendataan di tingkat desa dan kelurahan. Data yang terkumpul nantinya akan diverifikasi kembali di tingkat kecamatan.
Wahyu, yang akrab disapa Nuki, menegaskan proses pendataan harus benar-benar detail. Ia mencontohkan persoalan verifikasi pada program beasiswa daerah tahun 2025 yang sempat membuat pencairan bantuan terlambat. “Waktu itu banyak kendala saat verifikasi data penerima sehingga pencairan mundur. Ini jangan sampai terulang,” ujarnya Senin (9/2/2026) sore.
Menurutnya, jika target pencairan sebelum Idul Fitri ingin tercapai, maka proses kroscek data harus lebih rapi sejak awal.

Sebelumnya, Pemkab Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat menyampaikan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp46 miliar dalam APBD 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk insentif sekaligus iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima.
Program ini menyasar sekitar 27 ribu penerima, terdiri dari sekitar 22 ribu guru ngaji muslim dan nonmuslim serta mudin, sekitar 3 ribu marbot masjid, dan sekitar 2 ribu ketua kelompok pengajian muslimah.
Masing-masing penerima direncanakan mendapatkan insentif sebesar Rp1,5 juta. Pemkab juga menetapkan sejumlah syarat penerima. Di antaranya, ketua kelompok pengajian minimal memiliki 25 anggota aktif di wilayah Jember. Selain itu, penerima tidak boleh berstatus ASN maupun menerima insentif sejenis dari APBD maupun APBN.
Pemkab menargetkan proses pendataan dan verifikasi bisa rampung sebelum Ramadan agar pencairan insentif dapat dilakukan sesuai jadwal. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)