Inspektorat Jatim Minta DPRD Kawal Sanksi Kepala Bappekab Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 18 Nov 2020 22:37 WIB

Inspektorat Jatim Minta DPRD Kawal Sanksi Kepala Bappekab Jember

SEGERA EKSEKUSI: Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat memberikan keterangan terkait sanksi pada Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi yang direkomendasikan Pemprov Jatim.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Inspektorat Provinsi Jawa Timur meminta DPRD Jember untuk mengawasi surat Gubernur perihal perintah penjatuhan sanksi kepada kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi. Hal itu menyusul belum ditindaklanjutinya surat tersebut oleh pemkab.

Kepada sejumlah awakmedia Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan adanya permintaan pengawasan surat sanksi itu. "Kami sempat ditelepon langsung oleh Inspektorat Jatim, bahwa tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah gubernur," ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Halim menuturkan surat perintah Gubernur perihal penjatuhan sanksi kepada Fauzi, seyogyanya segera dilaksanakan Pelaksana Tugas (plt) Bupati Jember Abdul Muqit Arief melalui Sekda Mirfano.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menjelaskan, dalam surat nomor 739/1977 060/2020 yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 14 Oktober 2020 itu, dipicu pernyataan Fauzi pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Jember.

Saat itu, Fauzi mengatakan Gubernur Jatim lalai hingga memgakibatkan keterlambatan pembahasan RAPBD Jember tahun 2021. Pernyataan itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pelanggaran juga merujuk pada angka romawi III Huruf C angka lC poin 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan ulang, sehingga tidak perlu ada pemeriksaan lagi. Tinggal melaksanakan saja," ulas Halim. Namun demikian, hingga saat ini surat rekomendasi penjatuhan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat itu tak kunjung dilakukan.

Jika benar-benar dilakukan, maka Fauzi mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Sementara Morfano sendiri mengaku masih akan memanggil Fauzi. Bahkan ia menyebut belum menemukan bukti kuat jika Fauzi melanggar. (as/sp)


Share to