Istri Tersangka Korupsi DD, Kembalikan Uang Rp 186 Juta ke Kejari

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 28 Feb 2023 11:58 WIB

Istri Tersangka Korupsi DD, Kembalikan Uang Rp 186 Juta ke Kejari

PENGEMBALIAN: Istri BR datang ke Kejari Jember dan mengembalikan uang Rp 186 juta.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Istri dari BR, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) Pocangan, Kecamatan Sukowono, mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, Senin  (27/2/2023) sore. Istri BR datang untuk mengambalikan uang sebesar Rp 186 juta yang disangka dikorupsi.

Perihal pengembalian uang yang dilakukan oleh istri BR itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha, Selasa (28/2/2023) pagi.

“Istri BR sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” katanya.

UANG: Dana Rp 186 juta yang dikembalikan istri BR.

Kepada awak media, Ulinnuha mengatakan, pengembalian uang dilakukan istri BR pada Senin sore. Secara teknis uang tersebut dikembalikan dan dititipkan di rekening kejaksaan untuk selanjutnya menjadi bukti di persidangan.

Sebagai penuntut umum, Kasi Pidsus berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kasa negara.

Untuk diketahui, BR menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) bersama Kepala Desa (Kades) Pocangan, Kecamatan Sukowono, atas nama Samsul Muarif. Kedunya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

BR dan Samsul saat ini telah ditahan sejak Rabu (22/02/2023). Untuk selanjutnya menunggu berkas penuntutan lengkap dan dilanjutkan proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. (as/why)


Share to