Jadi Guru Agama, Pelaku Pembunuhan JH Karib Dipanggil Abah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 20 Apr 2021 16:35 WIB

Jadi Guru Agama, Pelaku Pembunuhan JH Karib Dipanggil Abah

MENYESAL: Mohamad Anwar, hanya bisa tertunduk saat dirilis Polres Probolinggo pada Selasa (20/4). Ia menyesali perbuatannya karena telah menghabisi nyawa JH.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Moh Anwar, 43, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, adalah pelaku pembunuhan terhadap Juwariyah alias JH, 49, warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya itu, pelaku mengaku menyesal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Moh Anwar. Penyesalan itu ia utarakan saat pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa (20/4) siang. Ia mengaku, saat itu keadaannya memang sudah terdesak dan tidak tidak tahu harus berbuat apa.

Karena saat ia gagal menuruti permintaan korban untuk menggandakan uang Rp 100 juta di dalam kamar korban, JH mengancam akan berteriak sehingga dapat mengundang saudara korban dan tetangga sekitar untuk datang.

Tak ingin menanggung malu, ia pun langsung membunuh JH. Terlebih ia dan warga desa setempat sudah banyak yang kenal dan hubungan baik, bahkan ia mengaku sudah seperti saudara. "Saya di sana dipanggil abah," ujarnya pada awak media.

Setelah membunuh, pelaku langsung membawa uang yang hendak digandakan itu. Karena paniknya, pelaku mengaku tak mengetahui jumlah keseluruhan uang yang ia bawa.

Tak hanya uang, pelaku juga menggasak ponsel korban untuk menghilangkan jejak komunikasinya dengan korban. Kemudian pelaku pulang melewati pintu belakang, seperti awal ia masuk. Pelaku selanjutnya menuju motor yang ia parkir dekat dengan rumah korban. "Uangnya saya taruh di jok," kata pria yang juga sebagai ustaz ini.

Sesampai di rumah, pelaku masih merasa khawatir terhadap perbuatannya itu, hingga ia tak berfikir untuk membelanjakan uang tersebut. Pelaku juga mengaku akan bertanggung jawab atas semua perbuatan pidana yang ia lakukan.

Diketahui, saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Probolinggo atas kasus pembunuhan tersebut. Ia bakal dijerat dengan pasal 338 jo 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di kontrakannya di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, beserta uang senilai Rp 104 juta dan ponsel milik korban, pada Sabtu (17/4) sekira pukul 18.00 WIB. (zr/don)


Share to