Jatim Masuk Top 5 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Pelanggaran HAM Terbanyak

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 10 Oct 2023 17:56 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengaduan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang masuk ke Komnas HAM RI per September 2023 mencapai 700-an kasus. Ada lima besar provinsi tertinggi yang menyumbang angka ini, secara berurutan yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Isu agraria masih menjadi bahasan utama di dalamnya. Sebab, Komnas HAM memang menjadikan isu tersebut sebagai prioritas sepanjang 2020-2022. Pengaduan-pengaduan itu didominasi oleh sengketa lahan antara masyarakat sipil dengan pihak korporasi, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan jumlah 1.221 pengaduan.
Menurut komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan, penyelesaian kasus khususnya masalah agraria, adalah dengan melihat terlebih dahulu konfliknya. Sebab, setiap konflik memiliki cara penyelesaian berbeda.
"Untuk penyelesaian kasus, kami bisa memberi rekomendasi. Rekomendasinya tergantung permintaan masyarakat. Tetapi kebanyakan ke pemerintah pusat, kalau menyangkut dekret nasional misalnya, ataupun persoalan ATR/BPN dalam hal ini presiden serta kementrian lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Tetapi rekom itu bisa dikeluarkan setelah kami (Komnas HAM, red) turun lapangan," kata Hari Kurniawan saat ditemui tadatodays.com di sela seminar di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Kamis (5/10/2023) lalu.
Selain memberi rekomendasi, menurutnya, Komnas HAM juga bisa memberi pendapat hukum atau pendapat HAM dalam bentuk amicus curiae (sahabat peradilan) ketika masyarakat digugat.

Di Jawa Timur sendiri terdapat beberapa titik yang menjadi pantauan Komnas HAM. Di antaranya ialah kasus Pakel dan Tumpang Pitu di Banyuwangi, sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan masyarakat yang menghuni pinggiran rel di Madiun.
Namun, perlu diingat, lanjut Hari, pemantauan bisa dilakukan apabila sudah ada pengaduan inisiatif yang masuk ke Komnas HAM.
"Kami (Komnas HAM, red) bisa melakukan pemantauan tanpa pengaduan proaktif apabila kasusnya sudah terjadi, seperti kebakaran di Depo Pertamina atau kasus gagal ginjal pada anak yang menyebabkan sekitar 300 anak usia 6-12 tahun harus melayang. Kami turun langsung. Tapi kalau cuma penolakan warga, ya kami tidak bisa melakukan pemantauan," imbuh pria yang karib disapa Cak Wawa itu.
Sementara, sampai hari ini yang menjadi hambatan terbesar Komnas HAM dalam penyelesaian kasus agraria adalah susahnya pemanggilan para pihak yang bersangkutan. Berikutnya ialah kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, dalam mekanisme perundang-undangan saat ini pun tidak ada yang menyebut adanya kewajiban untuk mematuhi rekomendasi. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)