Jember Masuk PPKM Darurat, tapi Belum Tahu Teknis Pelaksaannya

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 02 Jul 2021 19:52 WIB

Jember Masuk PPKM Darurat, tapi Belum Tahu Teknis Pelaksaannya

VIRTUAL: Bupati Jember Hendy Siswanto saat mengikuti rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/7) malam kemarin. (foto: Humas Pemkab Jember)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mempersiapkan pemberlakuan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli mendatang. Akan tetapi, Pemkab Jember belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaannya karena menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Diketahui, Jember menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam Konferensi Pers di Pendapa Wahyawibawagraha yang disiarkan secara daring, Kamis (1/7/21) sekitar 22.06 WIB.

Hendy mengatakan, dirinya telah mengikuti rapat virtual dengan Menteri terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dimana, pemerintah kabupaten/kota di Jawa dan Bali diminta untuk menyiapkan penerapan PPKM Darurat. "Kita diminta untuk melalukan persiapan," katanya.

Kendati demikian lanjut Hendy, pihaknya masih menunggu instruksi Mendagri perihal pelaksanaan PPKM Darurat. Persiapan yang ia lakukan saat ini masih mempersiapkan petugas dari pemkab dan Satgas Covid-19 Jember.

Dengan harapan ketika instruksi Mendagri telah dikeluarkan, pihaknya hanya tinggal menjalan poin poin pelaksanaan PPKM Darurat yang telah diterbitkan sebelumnya.

Karena itu, Hendy belum bisa menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Jember.

Diketahui, Presiden Joko Widodo dalam siaran live youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7) memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Langkah tersebut diambil untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang berkembang cepat di tanah air.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. (as/don)


Share to