Job Fair Bakal Digelar Maret 2024, Disnaker Jember: Lebih Besar dari Tahun Lalu

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 16 Feb 2024 18:24 WIB

Job Fair Bakal Digelar Maret 2024, Disnaker Jember: Lebih Besar dari Tahun Lalu

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kabar gembira bagi para pencari kerja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan kembali menggelar Job Fair pada Maret 2024.

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan, Job Fair kali ini akan lebih besar ketimbang Job Fair di 2023 lalu. Job Fair akan berlangsung dua hari, yaitu 5-6 Maret 2024 dan bertempat di SMK Negeri 5 Jember.

"Sampai hari ini ada 20 perusahaan yang positif dan membuka lowongan kerja, target kami 40 perusahaan bahkan lebih," kata Suprihandoko, Jumat (16/2/2024).

Pihaknya tidak menolak apabila SMK-SMK peserta job fair membawa mitranya. "Kami tetap memfasilitasi. Jadi semakin banyak mitra, semakin banyak lowongan kerja. Saya kira akan semakin bagus," lanjutnya.

Sementara, saat ditanya jumlah lowongan pekerjaan yang akan tersedia pada Job Fair 2024 nanti, pihaknya masih melakukan pengumpulan data lanjutan. "Tunggu informasi lebih lanjut, yang jelas job fair tahun ini lebih besar dari yang kemarin," imbuh Suprihandoko.

Perlu diketahui, pada gelaran Job Fair 2023 lalu, setidaknya ada 4.800 lowongan pekerjaan yang disediakan Disnaker Jember.

Nantinya, para peserta yang lolos pada Job Fair kali ini akan berproses sebagai karyawan yang statusnya belajar bekerja (magang).

"Perusahaan tidak akan mengupah atau menggaji karyawan yang statusnya magang, tetapi akan menggaji sesuai UMK para karyawan yang sudah profesional, karena kita berproses melalui pemagangan, ini menjadi win-win solusi," jelas laki-laki asal Kalisat itu.

Namun dirinya berharap, proses pemagangan ini nantinya difasilitasi oleh sebagian dari CSR perusahaan sehingga tidak memberatkan dan membebani APBD Pemerintah Kabupaten Jember.

Selain itu, Supri dan pihaknya berupaya merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

"Kami juga berupaya agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 dijalankan di Jember. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, mudah mudahan bisa berhasil," pungkasnya. (dsm/why)


Share to