Jual Miras, Toko Obat dan Warung Kelontong Dirazia

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 21 Jan 2021 21:40 WIB

Jual Miras, Toko Obat dan Warung Kelontong Dirazia

KEDOK: Toko obat dan toko kelontong dirazia Satuan Sabhara Polres Probolinggo, lantaran menjual miras.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 77 botol miras berbagai jenis merk berhasil disita oleh Satuan Sabhara Polres Probolinggo, Kamis (21/1/2021) siang. Puluhan miras itu dirazia dari dua warung di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Dua orang pemilik warung itu yakni Wahida, 64, warga Jl. KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Warung milik Wahida tersebut terletak di Terminal Jorongan. Sepintas, toko milik Wahida tak ubahnya toko kelontong.

Sedangkan warung kedua milik Monica Eunike Erna Lisnawati, 63, warga Jl. Raya Leces, Desa Sumberkedawung, Kecematan Leces. Jika dilihat dari luar, toko tersebut menjual obat-obatan layaknya apotek.

Kasat Sabhara, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di Desa Jorongan dan Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.

Saat mendatangi lokasi dan menemui pemilik warung, petugas menemukan barang bukti miras. Di antaranya, dari toko milik Wahida didapatkan 12 botol miras merk Bir. Sedangkan dari toko milik Monica, didapatkan 10 botol miras merk Bir Prost, dan 55 botol jenis anggur.

Atas perbuatannya, 2 orang pemilik warung dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras. "Dan diberikan pembinaan agar tidak menjual miras kembali," paparnya, saat memimpin patroli. (ang/don)


Share to