Kades Klatakan Disidang Perdana, PH: Tidak Terdapat Unsur Pidana Lengkap

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 11 Nov 2022 17:58 WIB

Kades Klatakan Disidang Perdana, PH: Tidak Terdapat Unsur Pidana Lengkap

PERDANA: Sidang pertama kasus dugaan penggelapan dan pencurian tebu dengan terdakwa Kades Klatakan, Jember, Ali Wafa.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana perkara Kades Klatakan Ali Wafa, Kamis (10/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa melakukan penggelapan dan pencurian tebu. Namun, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M. Thamrin, menyatakan bahwa dalam berkas perkara tersebut tidak terdapat unsur-unsur tindak pidana yang lengkap.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Ali Wafa dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dijelaskan, Ali Wafa saat baru satu tahun menjabat Kepala Desa Klatakan, menjual tebu di Tanah Kas Desa (TKD) seluas 47,5 hektare. TKD itu dalam status disewa Marsuki dari Pj Kades Klatakan sebelumnya.

Menurut PH Thamrin,  dakwaannya lebih mengarah kepada persoalaan keperdataan. “Menyangkut klaim hak kepemilikan kebu di tanah kas Desa Klatakan,” katanya saat dihubungi via telepon pada Jumat (11/11/2022).

Atas dakwaan ini, Thamrin menyatakan pihaknya menyampaikan keberatan. Pada sidang lanjutnya, Senin (21/11/2022) nanti, pihaknya akan membacakan nota keberatan atau eksepsi. “Saya diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan itu,” jelasnya.

Selain itu, Thamrin juga mengajukan dua permohonan. Pertama, meminta Ali Wafa dipindahkan tahanan ke kota. “Kedua, kami meminta salinan berkas perkara dari polres kepada kejaksaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Jumat ini pihaknya sudah memegang salinan tersebut dan masih mempelajarinya. Setelah eksepsi, akan ada tanggapan dari dakwaan. Thamrin juga akan menunggu putusan sela, apakah keberatan tersebut diterima atau tidak. “Jika diterima, nanti kemungkinannya majelis menyuruh jaksa untuk memperbaiki kalau perbaikannya hanya salah ketik,” terangnya.

Namun, misalnya putusannya diterima karena terdapat unsur dakwaan yang kabur atau ranahnya termasuk ke perdata, maka perkara tersebut bisa dihentikan. “Bisa saja dihentikan perkara ini,” kata Thamrin. 

Thamrin mengungkapkan, di titik awal kasus tersebut hanya ada satu tersangka yaitu Ali Wafa. Padahal, menurutnya, di berkas tersebut seharusnya harus ada unsur tindak pidana yang lengkap. “Seharusnya  ada unsur pencurian atau penggelapan itu seperti apa. Contohnya, mengambil barang. Bagaimana caranya mengambil barang?” ungkapnya.

Sedangkan, tambahnya, di berkas tersebut hal itu tidak terpenuhi karena tidak ada orang yang menyaksikan bahwa Ali Wafa menebang. “Yang disebut menebang ini orang suruhan pembeli dari pak Ali Wafa dan pembeli ini tidak dijadikan tersangka,” jelasnya.

Lalu, menurutnya, PG Jatiroto sebagai pembeli tebu juga tidak diperiksa dan dijadikan tersangka. “Harusnya ini kan juga kena pasal penadahan,” pungkasnya. (iaf/why)


Share to