Kades Klatakan Divonis 4 Bulan Kurungan, Tersisa 18 Hari

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 10 Jan 2023 11:02 WIB

Kades Klatakan Divonis 4 Bulan Kurungan, Tersisa 18 Hari

PUTUSAN: Gelar sidang putusan kasus penggelapan tebu dengan terdakwa Kades Klatakan Ali Wafa di PN Jember, Senin (9/1/2023) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember. (foto: Dokumen Thamrin)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang putusan kasus penggelapan tebu dengan terdakwa Kades Klatakan Ali Wafa, Senin (9/1/2023) di Ruang Candra.  Dalam sidang ini Kades Ali Wafa divonis hukuman 4 bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Kades Ali Wafa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 372 KUHP. "Tentang penggelapan. Sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dijadikan dasar bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa, tidak terbukti," terang M. Thamrin, penasihat hukum Kades Klatakan, Selasa (10/1/2023)

Dalam kasus ini, Kades Ali telah ditahan sejak 28 September 2022 lalu. Maka, sisa masa tahanan yang harus dijalani Kades Ali tersisa 18 hari lagi. "Atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023," jelas Thamrin.

Selanjutnya, menurut Thamrin, baik terdakwa maupun kuasanya menerima putusan sidang. "Dengan demikian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak banding," terangnya.

Selain itu, Thamrin mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Jember agar jabatan Kades Ali segera dikembalikan. "Dengan segala haknya atas jabatannya nanti," ungkapnya. (iaf/why)


Share to