Kades Pocangan Ditahan karena Kasus Korupsi, Diberhentikan Sementara

Andi Saputra
Monday, 27 Feb 2023 08:07 WIB

DITAHAN: Samsul Muarif (kanan berseragam tahanan) dan BR, saat mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepala Desa (Kades) Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember Samsul Muarif, 48, akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu, menyusul penahanan terhadap dirinya atas dugaan korupsi dana desa.
Pemberhentian sementara terhadap Kades Samsul disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya, Minggu (26/02/2023) malam.
Adi mengatakan, sebagaimana aturan yang berlaku apabila kades tersandung kasus korupsi, mekanisme awal harus dilakukan adalah pemberhentian sementara. Selanjutnya menginstruksikan camat setempat agar menunjuk sekdes untuk menjabat sementara sebagai kades.
Namun demikian, sebelum secara resmi diberhentikan sementara. Pihaknya terlebih dahulu akan meminta surat keterangan perihal dasar hukum penahanan Kades Samsul.
"Iya kita akan minta surat ke Kejaksaan. Itu, yang menjadi dasar kami," katanya.

Pihaknya menambahkan jika proses hukum berjalan kemudian Kades Samsul secara hukum terbukti bersalah dan ada ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri, DPMD akan mencopot jabatan kades. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hak-hak Samsul selaku Kades akan dikembalikan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, Kades Samsul bersama seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR ditahan Kejaksaan Negeri Jember terkait dugaan korupsi dana desa pada Rabu (22/02/2023).
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha saat itu menuturkan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dana desa dimulai pada tahun 2020. Saat itu ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4. Kemudian, pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
"Hasil sementara penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Jember, ada keenam proyek diduga terjadi kelebihan bayar sampai Rp 168 juta," katanya. (as/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)