Kakek yang Paksa Cucunya Disetubuhi Dipulangkan, Kasus Tetap Berjalan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 26 Feb 2021 20:15 WIB

Kakek yang Paksa Cucunya Disetubuhi Dipulangkan, Kasus Tetap Berjalan

DIJEBLOSKAN: Tersangka AWP saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jember, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus kekerasan seksual yang dialami remaja perempuan berinisial ABH,13, di Kabupaten Jember, saat ini tengah dalam proses penyidikan kepolisian.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi menerangkan, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, AS,76, kakek korban, dan AWP,26, pelaku. Kasus persetubuhan itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2021 lalu.

Setelah ditangkap keduanya langsung menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan keduanyapun mengakui perbuatannya. Kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap AS dan AWP di ruang tahanan Mapolres Jember.

Namun demikian, lanjut Solekhan, di tengah penahanan, tersangka AS mengalami sakit. "Dari hasil keterangan dokter, AS memiliki riwayat penyakit komplikasi," katanya saat ditemui tadatodays.com di Mapolres Jember, Jumat (26/2/2021) sore.

Penyakit komplikasi yang dialami AS itu  adalah penyakit gagal ginjal dan gagal jantung.

Oleh kerena itu, atas pertimbangan kesehatan,  maka Satrekrim Polres Jember memulangkan AS untuk dirawat sementara oleh keluarganya. "Untuk poses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Terpisah, tersangka AWP di hadapan awakmedia, mengaku bahwa ia melakukan tindakan bejat itu atas permintaan AS. Ia menyebut, bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dalam dua tahun.

Ia juga membenarkan, jika setiap melalukan perbuatan itu selalu ditonton oleh AS. Ia juga tak menyangkal mendapat imbalan uang sebesar 30 ribu rupiah, saban menuruti permintaan AS.

Diketahui, dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa pakian korban dan pakaian tersangka A.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (as/don)


Share to