Karyawan di Purwosari Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Jual 200 Modem Wifi Perusahaan untuk Bayar Pinjol

Amal Taufik
Sabtu, 31 Jan 2026 17:25 WIB

CCTV: Rekaman CCTV saat FAA membawa kardus berisi modem wifi.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - FAA (32), seorang warga Kota Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga menjual 200 modem wifi (wireless fidelity) milik perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Darya Pratama Mandiri di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya mengatakan, peristiwa bermula saat PT Darya Pratama Mandiri mengalami kehilangan modem wifi yang masih di dalam kardus. "Kemudian melaporkan FAA ke Polsek Purwosari atas dugaan pencurian," kata Santy, Sabtu (31/01/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di tempat penyimpanan modem wifi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan rekaman CCTV saat FAA mengambil kardus yang berisi modem wifi lalu mengikatkannya di jok sepeda motor.

Berdasar bukti tersebut, polisi memburu FAA hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. FAA langsung dibawa ke Polsek Purwosari untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Santy, dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, FAA mengakui telah melakukan pencurian modem wifi. Bahkan aksi tersebut diakuinya sudah 4 kali dilakukan. Totalnya ada 200 modem wifi.
Santy mengungkapkan, motif FAA adalah untuk membayar pinjaman online dan membeli barang-barang pribadi. "Aksi tersangka menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 48 juta. Tersangka kami jerat 476 KUHP," ujar Santy. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)