KASN Soroti Netralitas ASN Pemkab jember, Plt Bupati Segera Laksanakan Sanksi

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 05 Nov 2020 12:41 WIB

KASN Soroti Netralitas ASN Pemkab jember, Plt Bupati Segera Laksanakan Sanksi

JANJI: Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arif akan melaksanakan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pelaksana tugas Bupati Jember Abdul Muqiet Arif berjanji akan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi pelanggaran netralitas ASN.

Pasalnya, beberapa waktu lalu sejumlah ASN dilaporkan telah melakukan pelanggaran dengan dugaan mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon bupati pada Pilkada Jember 2020.

Muqiet Arif menjelaskan, pihaknya telah menerima atensi khusus dari KASN terkait dugaan pelanggaran ASN, yang dilakukan sejumlah pegawai. Di antaranya, Camat Tanggul Muhamad Ghozali; Camat Pakusari Ahmad Fauzi; Camat Sumberjambe Rusdiyanto; Kades Kramat Sukoharjo Dwi Siswanto; dan Kades Suboh Yani Romiyatun.

Atas atensi tersebut, pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi yang diberikan KASN. Namun demikian, Muqiet tak menjelaskan secara pasti kapan tindaklanjut rekomendasi KASN itu akan dilakukan. “Secepatnya kami akan melakukan rekomendasi KASN itu,” kata Muqiet, Rabu (4/11/2020).

Sebelum itu, kepada sejumlah awak media Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pada Plt Bupati Jember untuk segera melaksanakan rekomendasi KASN. “Sebagai bentuk ketaatan pada aturan, kami mengingatkan rekomendasi supaya segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (as/sp)


Share to