Kasus Dugaan Korupsi Baliho Bapenda, Sekda Jember Rugikan Negara Rp 1,7 M
Dwi Sugesti Megamuslimah
Sunday, 03 Nov 2024 06:25 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sekda Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Jumat (1/11/2024) lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran 2023. Dalam kasus ini Hadi Sasmito dinilai merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hermanto menjelaskan, seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) dilakukan oleh Biro Reklame, sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
"Namun yang bersangkutan melakukan belanja reklame tetap (billboard) dengan cara pemecahan menjadi 10 paket, yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," kata Kombes Hermanto melalui siaran pers, Sabtu (2/11/2024) malam.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Jatim, diketahui kerugian negara adalah sebesar Rp 1.715.460.002.
Menurut Kombes Hermanto, Polda Jatim telah melakulan serangkaian pemeriksaan terhadap Hadi Sasmito hingga saksi-saksi, dan telah melakulan gelar perkara. Selanjutnya Hadi Sasmito ditahan sejak Sabtu (2/11/2024).
Hadi Sasmito dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu milliar," katanya. (dsm/why)
Share to