Kasus Fahim Akan Mulai Disidangkan Kamis 4 Mei

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 28 Apr 2023 15:03 WIB

Kasus Fahim Akan Mulai Disidangkan Kamis 4 Mei

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Fahim Mawardi, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Selanjutnya, persidangan perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (4/5/2023) mendatang.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, sidang pertama nantinya adalah pembacaan dakwaan. “(Sidang, red) Dakwaan saja. Baru nanti mungkin eksepsi dari pengacaranya,” jelasnya kepada tadatodays.com via telepon, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 14.00.

Adapun barang bukti kasus itu, lanjutnya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Untuk pembuktiannya belum, masih surat dakwaan saja,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahim Mawardi dilaporkan istrinya ke Polres Jember atas dugaan pencabulan dan perselingkuhan pada Kamis (5/1/2023) lalu. Kemudian, Fahim ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan oleh Polres Jember pada Jumat (20/1/2023). Di kasus tersebut, disebutkan terdapat empat orang yang menjadi korbannya.

Selanjutnya, pihak Fahim sempat mengajukan praperadilan. Namun, gugatan Fahim dinyatakan ditolak pada sidang putusan Senin (13/2/2023). Lalu pada Selasa (28/3/2023), Polres Jember telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Jember setelah dinyatakan P21 atau lengkap. (iaf/why)


Share to