Kasus Korupsi Dana PKBM di Pasuruan Seret Pengusaha asal Kediri Jadi Tersangka, Diduga Jadi Markus

Amal Taufik
Tuesday, 19 May 2026 13:22 WIB

PKBM: Tersangka R yang diduga jadi markus dalam perkara korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan seorang pengusaha asal Kediri berinisial R sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). R diduga menjadi makelar kasus atau markus dalam perkara ini dan menerima aliran uang ratusan juta rupiah
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk transaksi transfer uang yang berkaitan dengan perkara itu.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang yang dikumpulkan dari sejumlah pengelola PKBM melalui saudara Mohammad Najib,” kata Rustandi, Selasa (19/5/2026).
Menurut Rustandi, uang yang terkumpul itu disebut berasal dari dana bantuan operasional pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan. Total dana yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp 606 juta.

Penyidik menduga uang tersebut diberikan dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan tidak dilanjutkan proses hukumnya. “Dana itu ditransfer ke tersangka maupun orang dekatnya dengan iming-iming perkara bisa diselesaikan,” ujarnya.
Kejari juga menyebut sebagian uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pengembangan usaha di luar daerah.
Untuk kepentingan penyidikan, R kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bangil. “Kami lakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Rustandi.
Kasus dugaan korupsi dana PKBM sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah pengelola lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara terpisah, dua terdakwa, yakni Adi Purwanto dan Mohammad Najib, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)