Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Uang Rp 606 Juta dari Kasus PKBM

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 03 Jun 2026 17:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Uang Rp 606 Juta dari Kasus PKBM

RILIS: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian uang sebesar Rp 606 juta yang diserahkan pihak terdakwa berinisial R.

Uang tersebut diterima jaksa dan langsung dititipkan ke rekening resmi pemerintah sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan dana ratusan juta rupiah itu berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi PKBM yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

“Pengembalian dari terdakwa R sebesar Rp606 juta sudah kami terima. Nilai itu merupakan hasil penghitungan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” kata Rustandi, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, uang tersebut kini telah ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank BNI. Pengembalian kerugian negara akan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses persidangan, terutama terkait pembayaran uang pengganti.

Meski telah menerima pengembalian dana, penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Kejari masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan.

Rustandi menyebut dua orang berinisial D dan T masih diperiksa lebih lanjut. Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan sementara menunjukkan peran dominan terdakwa R dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap dua pihak yang sebelumnya muncul dalam perkara ini. Tetapi fakta yang kami temukan sementara menunjukkan seluruh rangkaian perbuatan dilakukan oleh R,” ujarnya.

Selain uang tunai, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset berupa bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset-aset itu saat ini masih dalam proses penilaian untuk menentukan nilai ekonominya.

Kasus korupsi PKBM menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, perkara ini telah menyeret sejumlah pengelola PKBM dan pihak terkait ke meja hijau atas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan nonformal. (pik/why)


Share to