Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Apotek di Jember Naik Penyidikan

Iqbal Al Fardi
Tuesday, 25 Oct 2022 16:51 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember memroses kasus pelecehan seksual yang menimpa AA, seorang pegawai apotek, oleh atasannya sendiri berinisial TT. Dalam kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember telah memeriksa pelapor, tiga orang saksi dan terlapor. Selanjutnya, kasus ini dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Kasus tersebut terjadi pada akhir September 2022. AA kemudian melapor telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ST yang juga atasannya di musala apotek.
Menurut Iptu Vita, sapaan Dyah Vitasari, ketiga orang saksi mengaku melihat dan mendengar langsung pasca kejadian. "Ada yang melihat korban diajak ke musala apotek. Ada yang juga melihat pasca kejadian tersebut keluar dari TKP itu," terangnya

Selanjutnya, Polres Jember telah melakukan olah TKP dan penyitaan CCTV di sana. Dari rekaman CCTV tersebut, Iptu Vita mengatakan bahwa pelaku sempat memaksa korban. "Dari rekaman CCTV itu, pelaku menarik baju dan tangan korban. Itu kan masuk ke pemaksaan," ungkapnya.
Hanya, dalam pemeriksaan, pelaku atau terlapor tidak mengakui perbuatannya. "(Terlapor, red) Tidak mengakui. Itu hak dia. Yang penting polisi sudah melakukan pembuktian, menunjukkan alat bukti yang sah," tegas Iptu Vita.
Menurut Iptu Vita, dalam kasus ini Undang-Undang yang akan diterapkan nantinya ialah Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf A, tentang tindak pidana kekerasan seksual. (iaf/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)