Kasus Pembunuhan Suami oleh Istri, dari Cekcok Berujung Gorok

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 02 Nov 2020 20:16 WIB

Kasus Pembunuhan Suami oleh Istri, dari Cekcok Berujung Gorok

TERSANGKA: Silfia Anggraini, 39 setelah mengakui perbuatan pembunuhan kepada suaminya, Eko Setyo Budi. Ia kemudian diamankan di Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pembunuhan Eko Setyo Budi, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ternyata didalangi istri sirinya. Korban diketahui meninggal setelah lehernya disayat menggunakan pisau dapur. Istri sirinya yang bernama Silfia Anggraini, 39 itu mengaku tega mengakhiri hidup suaminya lantaran sakit hati.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (29/10/2020) lalu sekira pukul 05. 30 WIB. Tempat kejadian perkara tepatnya di dalam kamar rumah yang ditempati Silfia. Usai salat subuh berjamaah di masjid, pasangan suami-istri ini cekcok di depan televisi. Ketika itu, korban ingin meminjam uang senilai Rp. 500.000 untuk dikirimkan ke anak Eko di Malang. Namun Silfia enggan memberikan.

Korban pun memaksa untuk mengambil di tabungan. Karena terus dihalangi, korban geram dengan aksi istri sirinya itu. Korban pun spontan memukul kepala istri dan menendang perutnya.

"Selanjutnya istri teriak minta tolong ke tetangga namun korban membungkam mulut istrinya. Selanjutnya, istrinya diam dan mengalah. Korban pun keluar rumah untuk merokok di teras," ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

Dirasa sudah baikan, korban lalu meminta hubungan suami istri ke tersangka, tapi ditolak.  Karena tidak dilayani, korban kemudian tidur di kamar yang biasa dibuat salat.

Silfia kemudian ke kamar mandi untuk buang air besar dan merokok. Karena tercium bau rokok sang suami marah dengan mengatakan, "Koen janji mandek rokokan, tibak e rokokan maneh. Pegel-pegel tak entekno koen (Kamu janji berhenti merokok, ternyata merokok lagi. Bikin nengkel nanti kamu saya habisi)," ungkap korban Eko.

Karena kesal dengan sang suami yang dirasa selalu menyakiti, tersangka kemudian mengambil pisau dapur. Begitu melihat suami tertidur pulas ia sempat ragu ketika hendak membunuh. Namun ketika teringat perlakuan korban pada dirinya, tanpa berfikir ulang, Silfi langsung menggorok korban Eko yang tak lain adalah suaminya. Setelahnya Silfia menaruh pisau didekat tangan kiri korban.

Selanjutnya Silfia pun berusaha merekayasa kejadian dengan mengatakan, suaminya sudah terbunuh ketika dia bangun tidur pada pukul 06.00 WIB. Ia bahkan sempat berpura-pura panik dan meminta tolong kepada tetangga.

" Kemudian pelaku meminta tolong kepada tamu Setyo Budi yang bermalam di rumahnya, beralasan bahwa korban telah bunuh diri," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Silfia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (ang/hvn)


Share to