Kasus Pemerasan di Kawasan PIER Pasuruan, Tiga Orang Divonis 9 dan 10 Bulan Penjara

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 30 Aug 2025 15:52 WIB

Kasus Pemerasan di Kawasan PIER Pasuruan, Tiga Orang Divonis 9 dan 10 Bulan Penjara

Konferensi pers penangkapan tiga pelaku pemerasan di kawasan PIER, Kabupaten Pasuruan pada April 2025 lalu.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kasus pemerasan di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda.

Tiga terdakwa tersebut antara lain Fajar Firmansyah, Asep Fatchurrachman, dan Sana'i. "Ketiganya sudah diputus bersalah oleh majelis hakim. Putusannya lebih rendah dari tuntutan kami," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, Sabtu (30/8/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 368 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Oleh majelis hakim, Fajar Firmansyah divonis 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan, sementara Asep Fatchurrachman dan Sana'i divonis 10 bulan penjar dikurangi masa tahanan.

Nanda menyebut, tuntutan JPU sebelumnya adalah agar tiga terdakwa adalah agar mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut berdasarkan unsur pembuktian unsur pemerasan sebagaimana dakwaan kesatu.

Pihak kejaksaan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan. Menurut Nanda, masih ada waktu sepekan untuk menentukan langkah.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Paling lambat Rabu depan kami akan tentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding," ujar Nanda.

Untuk diketahui, pada bulan April 2025 lalu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk Fajar Firmansyah, Asep Fatchurrachman, dan Sana'i di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan.

Ketiganya dibekuk lantaran melakukan aksi pemerasan terhadap PT Likuid Gas Nusantara (LGN). Mereka menghentikan pemasangan pipa gas yang dilakukan PT LGN serta mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah. Setelah itu, mereka meminta ganti rugi dan jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menutup dan memblokade pintu masuk. (pik/why)


Share to