Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Terungkap, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Wednesday, 24 Apr 2024 19:21 WIB

Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Terungkap, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

TERSANGKA: Lima tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung kematian AYP, warga Kecamatan Srono.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang menewaskan AYP, 20, anggota Pagar Nusa. Polresta telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ke lima tersangka yakni MRP, 27, MDA, 43, dan MBP, 18, merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo.  Sedangkan MNS, 18, dan AL, 21, adalah warga Kecamatan Bangorejo.

Wakapolreata Banyuwangi AKBP Dewa Eka Putu Darmawan mengatakan, kasus ini berawal dari perselisian di media sosial. Korban AYP meladeni provokasi berbentuk tantangan untuk duel pelaku utama yakni MRP yang juga sebagai anggota perguruan silat lain.

"Kami tegaskan, kasus ini bukan konflik antar perguruan, tetapi konflik secara pribadi. Kebetulan mereka merupakan anggota perguruan yang berbeda," terang AKBP Dewa kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Dari tantangan duel itu, lanjut Dewa, korban datang ke salah satu desa di Kecamatan Tegaldlimo pada Sabtu (19/4/2024). Selanjutnya korban duel dengan pelaku yang berujung pengeroyokan oleh empat pelaku lainya.

"Lima pelaku ini mempunyai peran berbeda. MRP sebagai pelaku utama mengahajar wajah korban. Sedangkan lainya membantu dan juga ada yang turut memukuli," jelas AKBP Dewa.

"Salah satu tersangka juga ada yang mengancam menggunakan celurit kepada kedua teman korban yang saat itu di TKP, " imbuhnya.

Dewa menguraikan, pada saat itu korban sempat dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan pertolongan. Namun nahas, nyawa korban tidak bisa tertolong. "Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka benturan cukup serius di bagian kepala dan pukulan di bagian wajah," kata Dewa.

Selain melakukan penahanan kepada 5 tersangka, polresta juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.

"Atas perbuatanya, tersangka terkena pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dengan pasal 184 ayat 4 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. Selain itu juga dijerat UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.  Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun," kata Dewa. (azi/why)


Share to