Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 6 Eksekutor dan 4 Penadah

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 12 Aug 2025 15:25 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 6 Eksekutor dan 4 Penadah

RILIS: Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan modus tersangka sindikat curanmor di wilayah Banyuwangi, Selasa (12/8/2025).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayahnya.

Polisi mengamankan 10 sepeda motor, berikut menetapkan 6 orang tersangka pelaku curanmor, dan 4 orang penadah barang hasil kejahatan.

“Selain eksekutor, penadahnya juga turut kita amankan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di markas Polresta Banyuwangi, Selasa (12/8/2025). 

Menurut Kombes Rama, para tersangka melakukan aksinya sepanjang Juli hingga Agustus 2025, dengan delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lima di antaranya terjadi pada bulan Agustus.

Para pelaku disebut memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Modus mereka adalah mencari motor yang kuncinya masih tergantung atau disembunyikan di tempat tertentu seperti dalam jok. “Para pelaku ini memang hunting atau mencari keberadaan motor yang kuncinya digantung, atau tahu tempat menyembunyikan kunci,” jelas Kapolresta.

Dua pelaku utama sebagai eksekutor pencurian adalah DA (30) dan KR (40), warga Kecamatan Bangorejo. Keduanya dikenal sebagai "pemetik" kendaraan dalam jaringan ini. Sementara itu, dua dari empat penadah yang kerap menerima motor curian dari DA dan KR adalah YRS dan ARS, yang juga berhasil diamankan petugas.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor. Rinciannya, 2 motor milik pelaku dan 8 unit hasil curian, serta sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan bermotor.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tempatkan di posisi yang berada dalam pagar. Hal ini untuk memperlambat pelaku dalam melancarkan aksinya,” pesannya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan para penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (azi/why)


Share to