Tiga Maling yang Mencuri Sepeda Motor Milik Pedagang Tahu, Diringkus Polresta Probolinggo

Alvi Warda
Thursday, 31 Jul 2025 13:12 WIB

RILIS: Muhammad Bhasori, pedagang tahu, bersama Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Nasib malang menimpa Muhammad Bhasori, seorang pedagang tahu asal Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sepeda motornya dicuri tiga maling, Rabu (2/7/2025) lalu. Nah, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tiga maling tersebut.
Kamis (31/7/2025) pagi, Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan tiga maling tersebut. Ketiganya ialah JF (23) asal Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo; MT (23) dan FC (27), asal Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Bhasori berhenti untuk beristirahat di warung kopi, di belakang Pos Perlintasan Kereta Api Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau hitam tahun 2009 dengan nomor polisi N 6012 RR di samping jalan akses masuk warung kopi, sekitar 10 meter dari tempatnya beristirahat. Memang tidak dikunci setir, tapi ada kunci gembok pada rantai sepeda motor sebagai pengaman," kata Kapolresta.
Setelah sekitar 30 menit beristirahat, Bhasori hendak pulang namun mendapati sepeda motornya telah hilang. Bhasori bertanya pada orang-orang di sekitarnya, namun tidak ada yang mengetahui. "Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada 16 Juli 2025," ujarnya.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga maling. Ketiganya berhasil diringkus pada Rabu (22/7/2025)
"Modusnya, para pelaku mempersiapkan aksi dengan membuat kunci palsu berbentuk huruf "Y" dari bahan besi. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, MT bertugas langsung mengambil sepeda motor dengan merusak kunci menggunakan kunci palsu, sementara JF dan FC bertugas mengawasi situasi sekitar," ucap AKBP Rico.
Ketiga maling itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Motif perbuatan para tersangka adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual untuk mendapatkan uang," ujarnya.
Sementara, Bhasori saat diwawancara mengatakan tidak sadar jika sepeda motornya hilang. Saat itu ia berhenti karena lelah berjualan. "Saya dari pagi sampai malam. Biasanya saya tidak ke daerah kota, hari itu ke kota karena ada pesanan. Lah kok motor saya dicuri, bahkan masih ada sisa tahu itu," ucapnya.
Bhasori mengaku telah bertahun-tahun berjualan tahu. Selama sepeda motornya dicuri, ia pinjam kendaraan saudara untuk tetap berjualan. "Ya mau bagaimana, saya juga harus memenuhi kebutuhan ekonomi. Jadi tetap berjualan. Saya sangat berterimakasih pada Polres Probolinggo Kota," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)