Satreskoba Polresta Banyuwangi Gagalkan 16 Kasus Narkoba dengan BB 2,4 Kilogram SS

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Wednesday, 28 May 2025 14:59 WIB

Satreskoba Polresta Banyuwangi Gagalkan 16 Kasus Narkoba dengan BB 2,4 Kilogram SS

RILIS: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menunjukkan BB saat rilis kasus, Rabu (28/5/2025).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Selama Mei 2025 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba. Barang bukti (BB)-nya tidak main-main, mencapai 2,4 kilogram sabu-sabu (SS), 33,5 kilogram ganja, dan 10 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini dirilis Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (28/5/2025). Dari 16 kasus, 17 tersangka kasus peredaran narkoba diamankan. "Ada satu kasus yang meninjol dengan dua tersangka AS, warga Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, dan RM, warga Tempurejo Kecamatan Jember," kata Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak itu, menurutnya, setidaknya ada 20 ribu nyawa diselamatkan dari pengaruh narkoba. 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga pada layanan “Wadul Kapolresta Banyuwangi”. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi. Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku AS pada 25 Mei 2025 pukul 19.00 di kediamannya di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

Dari AS, petugas menemukan 15 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kg. "Dari hasil pemeriksaan dikembangkan mengarah pada tersangka lain di Kabupaten Jember," jelasnya.

Tim Satreskoba Polresta Banyuwangi bergerak cepat ke arah Jember dan berhasil mengamankan RM, warga Desa Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 100 paket sabu-sabu.

"Tim masih terus bergerak ke arah Bekasi dan Ragunan untuk mengungkap bandar narkoba. Karena hasil pemeriksaan kedua tersangka mendapatkan narkoba dari wilayah Bekasi dan Ragunan Jakarta Selatan," ungkap Kapolresta.

Kombes Pol Rama mengatakan, kedua tersangka tersebut mendapatkan SS dengan menjemput langsung ke Jakarta dan Bekasi. Selanjutnya, narkoba itu diedarkan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. "Jika barang bukti diecer, maka ada 20 ribu paket sabu-sabu dengan nominal mencapai Rp 2 miliar," terang Kapolresta. 

Selanjutnya, dari 16 kasus narkoba dengan 17 tersangka itu, polresta mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 2,4 kg sabu-sabu; 32,5 kg ganja; 10 butir pil ekstasi; 17 unit ponsel; 17 buah timbangan digital; dan tiga unit motor. (azi/why)


Share to