Tiga Warga Madura dan Surabaya Hendak Edar 1 Kg SS di Situbondo, Ditangkap di Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 16 May 2025 13:32 WIB

Tiga Warga Madura dan Surabaya Hendak Edar 1 Kg SS di Situbondo, Ditangkap di Probolinggo

PELAKU: Ketiga pelaku pengedar 1 kilogram sabu-sabu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu-sabu (SS) di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pelakunya dua orang asal Bangkalan Madura dan satu orang asal Surabaya.

Ketiganya ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukapura yang masuk Desa Laweyan, Sumberasih, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 03.30 dini hari. Inisial pelaku ialah AR (39) laki-laki warga Dusun Talon Desa tanahgura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

KONPERS: Polres Probolinggo Kota saat konferensi pers.

Berikutnya MJ (56), laki-laki warga Dusun Kedung Mangu Selatan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya; dan ML (40) laki-laki warga Dusun Sabe Desa Bator, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menunjukkan ketiga pelaku dan barang bukti, pada Jumat pagi. Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan. "Penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya di lokasi tersebut akan ada traksaksi sabu-sabu," ujarnya.

Saat petugas mendatangi lokasi, benar saja ada mobil CRV yang mencurigakan. Kemudian, petugas menggerebeknya dan tiga pelaku diamankan. "Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu yang pertama narkotika jenis sabu 1 kilogram, yang pada saat diamankan terdapat di dalam bungkus teh China," katanya.

Selain itu Satreskrim juga mengamankan handphone dan sejumlah uang. "Pelaku ini menaruh seluruh barang bukti di dalam karung berisi beras, agar tidak ketahuan," katanya.

AR saat ditanya Kapolres Probolinggo Kota mengaku hanya sekali ini melakukan traksaksi narkoba. Menurutnya, sabu-sabu itu juga akan diedarkan di Situbondo. "Saya cuma ikut pak, hanya sekali ini saja," katanya.

Alhasil, ketiganya terancam Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara sampai 20 tahun atau denda Rp 10,4 miliar. (alv/why)


Share to