Ada Pegawainya Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Pemkot Pasuruan Menunggu Salinan Surat Penahanan

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 03 Nov 2025 15:57 WIB

Ada Pegawainya Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Pemkot Pasuruan Menunggu Salinan Surat Penahanan

Kepala BKD Kota Pasuruan Supriyanto

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial B ditahan Polres Probolinggo Kota pada akhir Oktober lalu, karena terlibat kasus dugaan pencabulan. Atas kasus ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan belum mengambil tindakan.

Kepala BKD Kota Pasuruan Supriyanto mengungkapkan, sampai sekarang pihaknya masih belum menerima surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota. Karena itu, pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut. “Saya sudah minta ke camat untuk minta surat penahanannya ke keluarga yang bersangkutan, karena surat itu diberikan ke keluarga," ujar Supriyanto, Senin (3/11/2025).

Surat penahanan tersebut memang harus diketahui. Sebab dari surat tersebut, pemkot bisa mengetahui tindak pidana yang menjerat B serta akan dijadikan dasar untuk menindaklanjuti status kepegawaian B.

"Kalau kami sudah pegang surat penahanannya kan dari situ bisa tahu tindak pidana apa, ancaman hukumannya berapa. Dari situ nanti ditindaklanjuti sesuai regulasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, B ditahan Polres Probolinggo Kota pada Selasa (28/11/2025) lalu. B ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengungkapkan, B disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. B melanggar pasal 81 Ayat (2) subidair Pasal 82 ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan. Kami juga masih akan melakukan pendalaman kasus ini," kata Iptu Zaenal. (pik/why)


Share to