Diduga Terlibat Kasus Pencabulan, Seorang ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota

Amal Taufik
Sunday, 02 Nov 2025 16:44 WIB

Ilustrasi
PASURUAN, TADATODAYS.COM – Seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial B ditahan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, B yang merupakan warga Kota Probolinggo itu diduga terlibat kasus pencabulan.
B dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh seorang warga berinisial F. B diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran), yaitu anak dari F.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin membenarkan hal tersebut. B ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). "Korbannya satu orang, warga Probolinggo. Korban masih usia anak," katanya, Minggu (2/11/2025).
Modusnya, dijelaskan Iptu Zaenal, B membujuk korban dengan tipu muslihat dan berbagai bujuk rayu. Setelah termakan bujuk rayunya, B melakukan persetubuhan terhadap korban.

B merupakan warga Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Tindakan pencabulan terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Kedopok. Selanjutnya, B ditahan polisi sejak 28 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, B disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan. Kami juga masih akan melakukan pendalaman kasus ini," imbuh Iptu Zaenal. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



