Baru Bebas, Residivis Jember Kembali Edarkan 885 Gram Sabu-Sabu dan 300 Ekstasi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 06 Nov 2025 16:05 WIB

Baru Bebas, Residivis Jember Kembali Edarkan 885 Gram Sabu-Sabu dan 300 Ekstasi

BUKTI: Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 885,95 gram yang berhasil diamankan Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali menggagalkan peredaran besar narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial WR (45), warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 885,95 gram dan ratusan butir pil ekstasi. Tersangka WR merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas bersyarat awal tahun ini.

Kapolres Jember melalui Kasatresnarkoba Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Pakusari. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AB dan S di Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, pada Senin  (13/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin.

“Dari dua tersangka ini, kami mengamankan barang bukti awal sebanyak 0,5 gram sabu. Hasil interogasi mengarah pada satu nama, yakni WR, yang diketahui sebagai pemasok utama,” terang Iptu Naufal, Kamis (6/11/2025) siang.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan memburu WR di sebuah hotel di Jalan Pajajaran, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu siap edar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, WR juga mengaku akan menerima kiriman ekstasi dari Kalimantan Barat keesokan harinya melalui ekspedisi di Jember. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan paket berisi 300 butir ekstasi yang disamarkan dalam kemasan makanan,” jelas Naufal.

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 885,93 gram dan 300 butir ekstasi seberat 135 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua unit ponsel, satu tas transit, dan satu kartu ATM BCA.

WR diketahui berperan sebagai pengendali sekaligus pengedar yang menyalurkan sabu dan ekstasi ke wilayah Bali dan sebagian kecil di Jember. Pasokan sabu diperoleh dari Sumatera Utara melalui jalur darat, sementara ekstasi dikirim dari Kalimantan Barat melalui ekspedisi lokal.

“WR ini bukan pemain baru. Ia sudah dua kali dipenjara atas kasus narkotika, yakni tahun 2004 dan 2018. Baru bebas bersyarat tahun ini, tapi kembali menjalankan bisnis haramnya. Bahkan, dalam tahun ini saja, dia sudah empat kali melakukan pengiriman, masing-masing sekitar satu kilogram sabu,” ujar Naufal.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (dsm/why)


Share to