Sembilan Hari Buron, Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi Balung Ditangkap di Luar Kota

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 23 Oct 2025 16:46 WIB

Sembilan Hari Buron, Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi Balung Ditangkap di Luar Kota

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap SA (27), pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 21 tahun berinisial SF, warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Tersangka ditangkap di luar wilayah Jember setelah sembilan hari melarikan diri.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (23/10/2025) siang. "Pelaku sudah kami amankan. Proses penyidikan akan dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya.

Penangkapan SA dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, bersama tim Unit Resmob. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Balung sejak laporan resmi korban masuk pada 15 Oktober 2025, lalu dilimpahkan ke Polres Jember empat hari kemudian.

Tenggak Miras, Lakukan Kekerasan Seksual 

Kejadian bermula saat SF sedang tidur di rumahnya pada Selasa (14/10/2025) dini hari. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, masuk ke kamar melalui jendela. Saat korban terbangun dan berusaha melawan, SA melakukan kekerasan fisik dengan mencekik dan memukul wajah korban hingga memar.

Dengan ancaman pembunuhan, SA memaksa korban untuk menuruti kehendaknya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah merencanakan aksinya dan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan kekerasan.

Keesokan harinya, korban meminta bantuan kepala desa. Namun, alih-alih mendapat perlindungan, ia justru disarankan untuk menyelesaikan masalah dengan menikahi pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa setempat.

SF menolak keras usulan tersebut dan memilih melapor ke kepolisian didampingi keluarganya. Saat petugas mendatangi rumah SA, pelaku sudah melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari lembaga pendamping korban, seperti LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII, dan Fatayat NU Jember. Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menilai respons aparat terlalu lambat sehingga memberi waktu bagi pelaku untuk kabur.

"Pelaku seharusnya bisa segera ditahan. Lambannya tindakan menambah beban psikologis korban yang tinggal di lingkungan sama dengan pelaku," kata Nurul usai mengunjungi rumah korban pada Senin (20/10/2025). 

Ia juga mengkritisi minimnya perhatian pemerintah desa sejak awal kasus terungkap. Bahkan, biaya pemeriksaan medis korban di RSD Balung harus ditanggung sendiri. "Masalahnya bukan sekadar pelarian pelaku, tapi bagaimana negara absen melindungi korban sejak awal," tegasnya.

Tim advokasi kini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menilai kebutuhan perlindungan bagi korban serta mengajukan restitusi. Kunjungan LPSK ke lokasi korban dijadwalkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Polres Jember tengah mengevaluasi penanganan awal kasus oleh anggota Polsek Balung. Kapolres menegaskan, setiap laporan kekerasan terhadap perempuan harus ditindaklanjuti secara cepat dan sensitif terhadap kondisi korban.

“Penanganan kasus semacam ini tidak boleh ada kelalaian. Kami juga menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dalam tahap awal,” kata Bobby.

Sekretaris Umum Ikatan Alumni PMII Jember, Sutrisno, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap tersangka setelah sempat buron. “Kami akan terus memantau proses hukum agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap SF kini ditangani penuh oleh Unit PPA Polres Jember. Polisi memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (dsm/why)


Share to