Petani di Prigen Pasuruan Sembunyikan 7,4 Gram Sabu-Sabu di Kandang Sapi, Dibekuk Polisi

Amal Taufik
Wednesday, 12 Nov 2025 18:17 WIB

NARKOBA: Tersangka CO ditahan di markas Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - CO (51), seorang warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (12/11/2025). Ia ditangkap lantaran diduga jadi pengedar sabu-sabu (SS).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan, polisi menangkap CO di kandang sapi milik CO yang berada di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Setelah membekuk CO, polisi menggeledah badan CO juga kandang sapi miliknya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan tiga poket sabu-sabu. Tiga poket sabu-sabu itu disembunyikan di area kandang sapi. "Tiga poket sabu-sabu tersebut masing-masing beratnya 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Totalnya 7,432 gram," kata Yoyok.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. CO kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Yoyok, dari hasil pemeriksaan, CO mengaku mendapat untung Rp200.000 untuk tiap gram sabu yang dia jual. Di sisi lain, dia mendapat pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial IO yang saat ini tengah buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak tegas siapapun yang jadi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. "Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," ujarnya. (pik/why)




Share to
 (lp).jpg)



