Berdalih Cari Penghasilan Tambahan, Buruh di Gempol Pasuruan Edar Sabu-Sabu

Amal Taufik
Wednesday, 08 Oct 2025 16:44 WIB

DITAHAN: Tersangka MY ditahan di Rutan Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - MY (31), seorang buruh pabrik di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ini setelah bisnis sampingannya jadi pengedar sabu-sabu (SS) terbongkar.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan, penangkapan MY bermula saat polisi menelusuri peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol.
Dari situ, polisi kemudian mengantongi nama MY sebagai pengedar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek MY di pinggir jalan Desa Carat, Kecamatan Gempol, pada Rabu (8/10/2025).
"Saat digerebek itu, petugas menggeledah badan MY dan mendapat barang bukti berupa sejumlah poket yang berisi sabu-sabu," kata Yoyok.

MY tak bisa mengelak saat digerebek. Ada 8 poket yang diamankan petugas dari kantongnya dengan total berat seluruhnya 7,767 gram. Diduga 8 poket sabu-sabu hendak diedarkan oleh MY.
Berdasar hasil pemeriksaan, MY mengaku menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur keuntungan yang didapat. Tiap gram yang dia jual, dia bisa mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.
MY ternyata juga pemakai sabu-sabu. Sebab motifnya selain mendapat keuntungan, dengan menjadi pengedar sabu-sabu, dirinya juga mengaku bisa mengonsumsinya secara gratis.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," imbuh Yoyok. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)