Polres Pasuruan Bekuk Bandar Sabu-Sabu 5 Kg, Barang Diduga dari Malaysia

Amal Taufik
Tuesday, 27 Jan 2026 19:04 WIB

SABU: Konferensi pers kasus sabu 5 kg di Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polres Pasuruan mengungkap penangkapan SKJ (47), bandar sabu-sabu (SS) yang diduga diperoleh dari Malaysia. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo mengungkapkan, barang bukti SS yang disita polisi dibungkus dalam kemasan teh Cina dengan total berat 5 kg.
"Angkanya fantastis sekali. Ini terbesar dalam beberapa tahun terakhir," kata Agung dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Dari sisi anatomi peredaran sabu-sabu, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia. Malaysia disebut sebagai bagian dari 'segitiga emas' yang meliputi Thailand dan Kamboja. Barang dari Malaysia terkenal berkualitas terbaik di antara negara 'segitiga emas tersebut'.
Agung menyebut, barang masuk ke Sumatra lalu dibawa melalui jalur darat hingga sampai ke Kabupaten Pasuruan. Berdasar hasil pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial DM di wilayah Palembang.
"DM ini atas pesanan dari seseorang yang posisi sekarang warga binaan. Jadi yang warga binaan ini yang mengontak atau memesan. Palembang ini merupakan tempat transit barang ini dari Malaysia," ujar Agung.

Selama perjalanan menuju Pasuruan, barang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat. Bahkan ketika tiba di Pasuruan, SKJ disebut sempat menyembunyikan barang di kawasan hutan.
Namun, keberadaan sabu dalam jumlah besar tersebut rupanya sudah terendus polisi. SKJ kemudian digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan saat membawa sabu-sabu tersebut.
Berdasar catatan kepolisian, SKJ tidak hanya terlibat dalam aktivitas peredaran sabu-sabu. "SKJ tercatat adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan," imbuh Agung.
Polisi menjerat SKJ dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal yakni penjara 20 tahun. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



