Peredaran Uang Palsu di Pasuruan Terbongkar, Polisi Telusuri Jejak Produksi hingga Jawa Barat

Amal Taufik
Tuesday, 20 Jan 2026 16:13 WIB

UPAL: Konferensi pers ungkap komplotan pengedar uang palsu di Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kepolisian Pasuruan membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) yang menyasar wilayahnya. Kasus ini menyeret empat orang tersangka dan membuka fakta adanya jalur distribusi lintas provinsi yang telah berjalan berbulan-bulan.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga di Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial WH (31) diamankan setelah menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang dinilai tidak lazim saat bertransaksi di warung. Laporan warga tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan di baliknya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut bukan hasil cetakan resmi. Penelusuran lebih lanjut membawa penyidik kepada dua orang lain, yaitu MF (35) dan RG. Mereka diduga menjadi penghubung antara pembuat dan pengedar upal di wilayah Jawa Timur.
Pengembangan kasus tidak berhenti di Pasuruan. Polisi kemudian melacak sumber produksi uang palsu hingga ke Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan LSH (53), yang disebut sebagai pihak yang memproduksi uang palsu menggunakan peralatan cetak sederhana.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, praktik pemalsuan uang ini bukan aktivitas sesaat. “Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah beroperasi cukup lama dan menyasar beberapa daerah,” katanya, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, proses produksi dilakukan berdasarkan pesanan. Uang palsu baru dicetak ketika ada permintaan dari pengedar. Dalam kurun waktu sekitar 8 bulan, total nilai uang palsu yang telah dicetak diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi produksi, mulai dari laptop, printer, hingga lembaran uang palsu siap edar. Polisi juga menemukan bahwa distribusi uang palsu dilakukan melalui komunikasi daring, termasuk media sosial.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di bawah penanganan Polres Pasuruan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dalam mata rantai produksi dan peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp 50 miliar.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama pada transaksi langsung. “Peran warga sangat penting. Ketelitian dan keberanian melapor menjadi kunci terbongkarnya kasus ini,” kata AKBP Harto. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)

