Empat Kecamatan di Pasuruan Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Amal Taufik
Friday, 02 Jan 2026 05:57 WIB

KONPERS: Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan sepanjang 2025 masih berada pada level mengkhawatirkan. Data kepolisian menunjukkan ratusan kasus narkotika berhasil diungkap, dengan wilayah barat Pasuruan menjadi titik paling rawan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo menyebut, selama 2025 pihaknya menangani 301 kasus narkoba dengan total 413 tersangka, terdiri dari 398 laki-laki dan 15 perempuan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. “Secara kuantitas memang ada kenaikan dibanding 2024, tetapi dari sisi penyelesaian perkara juga lebih tinggi,” ujar Andy, Kamis (1/1/2026).
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 493,1 gram serta sabu-sabu mencapai 2.856 gram dari berbagai lokasi pengungkapan.

Andy menambahkan, salah satu kasus yang paling menonjol sepanjang 2025 adalah terbongkarnya jaringan ganja asal Medan pada November lalu. Menurutnya, kasus tersebut membuktikan bahwa Pasuruan kerap dijadikan jalur maupun lokasi peredaran narkoba lintas daerah. “Ini menunjukkan peredaran narkoba tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan jaringan dari luar daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan hasil pemetaan kerawanan peredaran narkoba. Berdasarkan data kepolisian, wilayah barat Pasuruan masih mendominasi angka kasus. “Zona merah peredaran narkoba berada di Kecamatan Pandaan, Prigen, Gempol, dan Bangil,” tegas Yoyok.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah serta desa-desa. “Upaya pencegahan terus kami lakukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus narkoba,” katanya. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)



