Aturan Pengendalian Narkoba di Jember Bakal Diselaraskan KUHAP Baru

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 27 Jan 2026 18:34 WIB

Aturan Pengendalian Narkoba di Jember Bakal Diselaraskan KUHAP Baru

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Narkoba. Regulasi inisiatif legislatif ini disiapkan agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, khususnya terkait mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pembahasan Raperda masih berjalan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut pendekatan penanganan narkoba yang lebih berorientasi pemulihan. “Raperda pengendalian narkoba masih dalam proses pembahasan. Ini inisiatif DPRD dan tentu akan kami sesuaikan dengan KUHAP yang baru,” ujarnya pada Selasa (27/01/2026) sore.

Menurut Halim, KUHAP terbaru memuat ketentuan rehabilitasi otomatis yang harus diakomodasi dalam regulasi daerah. Karena itu, substansi Raperda nantinya akan menitikberatkan pada penguatan pasal rehabilitasi, termasuk keberadaan rumah rehabilitasi di Kabupaten Jember.

“Kami mempelajari KUHAP terbaru, di situ ada konsep rehabilitasi otomatis. Maka draf Raperda akan disesuaikan, terutama soal pasal rehabilitasi dan rumah rehabilitasi,” jelasnya.

Halim menilai selama ini penanganan rehabilitasi narkoba di Jember masih bergantung pada relawan. Tanpa dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah daerah, keberlangsungan rumah rehabilitasi sulit bertahan.

“Selama ini rumah rehabilitasi dijalankan oleh relawan. Ke depan, pemerintah daerah harus hadir dan ikut memfasilitasi berdirinya rumah rehabilitasi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika rumah rehabilitasi di Jember tidak bisa bertahan lama akibat keterbatasan pendanaan. Skema pembiayaan yang bersifat insidental dinilai tidak cukup menopang operasional jangka panjang.

Terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Narkoba, Halim menyebut hal tersebut tidak harus menunggu pengesahan Perda. Pembentukan Satgas dimungkinkan karena merupakan amanat undang-undang.

“Satgas bisa dibentuk tanpa Perda, karena itu perintah undang-undang. Setiap daerah diberi kewenangan membentuk Satgas BNN atau Satgas Pengendalian Narkoba,” katanya.

Selain Raperda Pengendalian Narkoba, DPRD Jember juga dijadwalkan mengesahkan dua Raperda lain pada Jumat mendatang, yakni Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan dan satu Raperda terkait pembentukan satgas P4GN.

Untuk tahun 2026, DPRD Jember menargetkan pembahasan sekitar 9 hingga 10 Raperda, baik dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah, di luar regulasi yang bersifat wajib. Namun, prioritas pembahasannya masih akan ditentukan. (dsm/why)


Share to