Premi BPJS Tembus Rp 400 Miliar, Belanja Modal Jember Justru Lebih Rendah

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Premi BPJS Tembus Rp 400 Miliar, Belanja Modal Jember Justru Lebih Rendah

RAPAT: Anggota Komisi B DPRD Jember Achmad Dhafir Syah (tengah) saat RDP bersama jajaran Direksi RSUD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Struktur APBD Jember kembali menuai kritik. Komisi D DPRD menilai komposisi belanja daerah menunjukkan ketimpangan serius yakni alokasi pembayaran premi BPJS justru lebih besar dibanding belanja modal.

Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Dhafir Syah mengungkapkan bahwa pembayaran premi BPJS yang ditanggung APBD hampir menyentuh Rp 400 miliar. Sementara belanja modal daerah hanya berkisar Rp 350–370 miliar.

“Lebih besar kita membayar premi BPJS daripada membangun aset melalui belanja modal. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan tekanan fiskal yang cukup berat. Di satu sisi, pemerintah daerah menargetkan PAD lebih dari Rp1 triliun. Namun separuhnya masih bersumber dari BLUD, khususnya rumah sakit yang pendapatannya dominan dari klaim BPJS.

Dhafir mengibaratkan situasi tersebut seperti memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. APBD membayar premi BPJS, lalu dana itu kembali menjadi pendapatan rumah sakit milik daerah. “Kalau struktur seperti ini terus, kita rentan. Belanja modal stagnan, tapi belanja premi terus besar,” katanya.

Ia menekankan, belanja modal seharusnya meningkat seiring kenaikan PAD agar aset dan infrastruktur daerah berkembang. Jika tidak linier, maka ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin sempit.

Komisi D mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi komprehensif terhadap struktur belanja dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD lain, termasuk pajak daerah dan potensi perusahaan daerah. “Jangan sampai kita merasa PAD naik, tapi sebenarnya hanya karena perputaran anggaran yang sama. Kemandirian fiskal itu harus nyata,” katanya. (dsm/why)


Share to