Komisi D Desak Disnaker Tindak Tegas Perusahaan yang Akali THR Jelang Ramadan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Komisi D Desak Disnaker Tindak Tegas Perusahaan yang Akali THR Jelang Ramadan

Anggota Komisi D DPRD Jember Hafidi. (Dok: Sekwan)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi D DPRD Jember tak ingin polemik tunjangan hari raya (THR) buruh berulang tiap menjelang Ramadan. Legislator mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersikap tegas terhadap perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban.

Anggota Komisi D, Hafidi, menegaskan regulasi soal THR sudah jelas. Mekanisme ada, aturan juga lengkap. Karena itu, ia menilai tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengakali pembayaran hak pekerja.

“Ini bukan urusan banjir yang harus menunggu laporan. Ini hak dan kewajiban yang sudah baku dalam undang-undang. Hak buruh untuk mendapatkan THR. Apapun harus kita lakukan,” ujar Hafidi, Kamis (26/2/2026).

Ia mengingatkan adanya modus yang kerap muncul menjelang Ramadan yakni pekerja diberhentikan sementara sebelum bulan puasa, lalu direkrut kembali setelah Lebaran. Cara itu diduga untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Hafidi bahkan mendorong Disnaker menerbitkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan pelanggar, termasuk opsi penghentian operasional jika diperlukan.

Ia meyakini pemerintah daerah punya keberanian mengambil langkah tegas bila ada rekomendasi resmi dari pengawas ketenagakerjaan. “Saya yakin ketika ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan pengawas, Pak Bupati akan berani mengambil langkah itu. Komisi D siap mengawal,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, Hairudin, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur wilayah Jember, menyatakan kesiapan turun langsung ke lapangan bersama Komisi D. Pengawasan akan difokuskan pada perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan THR. “Kita harus tegak lurus pada aturan. Kita punya regulasinya,” katanya. (dsm/why)


Share to