PPPK Paruh Waktu di Jember Dipastikan Dapat THR Tahun Ini

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 13 Mar 2026 19:21 WIB

PPPK Paruh Waktu di Jember Dipastikan Dapat THR Tahun Ini

SK: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember beberapa waktu lalu. (Dok: Kominfo Jember)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kebijakan tersebut diputuskan setelah pemerintah daerah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait mengatakan, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu merupakan upaya Pemkab Jember memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai dengan status kontrak.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya sempat mengusulkan agar THR diberikan penuh sebesar 100 persen. Namun setelah melalui proses pembahasan dan harmonisasi dengan kementerian terkait, angka yang disetujui adalah 50 persen.

“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, yang disetujui sebesar 50 persen,” kata Gus Fawait, Kamis (12/3/2026) malam.

Meski begitu, Gus Fawait menegaskan kebijakan tersebut tetap menjadi langkah penting karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu di Jember mendapatkan THR. Ia menilai keputusan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN. “Ini bukan sekadar soal angka. Bagi kawan-kawan PPPK paruh waktu, ini soal hak dan pengakuan sebagai ASN,” tegasnya.

Pemkab Jember, kata dia, akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah tanpa membedakan status kepegawaian, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Yuliana Harimurti menjelaskan, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama untuk setiap orang.

Besaran tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang tercantum dalam Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai. “Besaran THR mengikuti ketentuan Pasal 9 Angka 14, yakni diberikan secara proporsional sesuai bulan masa kerja berdasarkan TMT kontrak. Ada yang delapan bulan, dua belas bulan, atau enam bulan,” jelasnya pada Jumat (13/3/2026) siang.

Dengan skema itu, PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar 50 persen yang disesuaikan dengan lama masa kerja mereka dalam satu tahun kontrak.

Gus Fawait menambahkan, Pemkab Jember akan terus memaksimalkan kewenangan daerah agar kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dapat terus diperjuangkan. Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak agar upaya tersebut dapat berjalan lancar. (dsm/why)


Share to