Pemkot Alokasikan Rp 15,7 Miliar untuk THR Seluruh ASN

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Pemkot Alokasikan Rp 15,7 Miliar untuk THR Seluruh ASN

ASN Pemkot Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Pasuruan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot mulai dicairkan. Seluruh ASN dipastikan menerima tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pasuruan, Mochammad Amien, mengatakan total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp 15,7 miliar.

Menurut Amien, pemberian THR tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. “Pekan lalu kami masih menunggu regulasinya. Sekarang regulasinya sudah turun, sehingga proses pencairan THR bisa segera dilakukan,” kata Amien, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan telah mulai dilakukan sejak pekan ini. Penerimanya meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, PPPK paruh waktu di lingkungan pemkot juga dipastikan memperoleh THR karena mereka tercatat sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Amien menambahkan, komponen THR yang diberikan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sementara bagi PPPK paruh waktu, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai. “Kalau masa kerjanya belum satu tahun tentu ada penyesuaian perhitungannya,” ujarnya. (pik/why)


Share to