Pemkot Pasuruan Belum Siapkan Anggaran THR ASN, Masih Tunggu Regulasi

Amal Taufik
Sabtu, 07 Mar 2026 10:08 WIB

APEL: ASN Pemkot Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkot Pasuruan belum menyusun komposisi THR untuk ASN. Ini lantaran pemkot masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait THR.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien mengungkapkan, PP tersebut merupakan acuan yang digunakan untuk menyusun komposisi THR. "Jadi sampai sekarang kami masih belum menyusun alokasi anggaran untuk THR ASN. Kami masih menunggu PP terkait THR. Karena pemberian THR juga harus berdasar regulasi," kata Amien, Jumat (06/03/2026).
Pada tahun 2025 lalu, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp17 miliar untuk THR ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Pasuruan. Sumbernya dari APBD, sedangkan penerimanya adalah PNS dan PPPK.
Komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan sepeti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

Amien belum bisa memastikan untuk komposisi THR ASN pada tahun ini seperti apa serta besaran anggaran yang akan dialokasikan. "Yang jelas masih menunggu peraturan pemerintah," ujar Amien.
Sementara itu di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis petunjuk teknis untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI dan Polri.
Petunjuk teknis ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



