ASN Pemkot Pasuruan yang Terlibat Kasus Pencabulan Dituntut 10 Tahun Penjara

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 25 Feb 2026 10:01 WIB

ASN Pemkot Pasuruan yang Terlibat Kasus Pencabulan Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa BR (39) yang merupakan ASN Pemkot Pasuruan, memasuki tahapan penuntutan. BR dituntut 10 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (24/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. BR hadir di ruang sidang mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi mengungkapkan, berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, BR terbukti melakukan pencabulan.

Oleh JPU, BR dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara kepada terdakwa," kata Herdi.

Selain tuntutan pidaa penjara, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda. Jumlahnya tak main-main, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Herdiawan menambahkan, setelah agenda penuntutan, sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa. "Jadwalnya pekan depan terdakwa membacakan pleidoi," imbuh Herdiawan.

Untuk diketahui, BR ditahan Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada bulan November 2025 lalu. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial F. BR diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), yang tak lain anak dari F.

Status BR sebagai ASN Pemkot Pasuruan pun kini diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, BR masih menerima gaji sebagai ASN meski hanya separuh. (pik/why)


Share to