Sabu-Sabu 5 Kg yang Disita Polres Pasuruan Ditaksir Senilai Rp 2,5 M, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Amal Taufik
Tuesday, 27 Jan 2026 19:05 WIB

KONFERENSI: Konpers sabu-sabu 5 kg di Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap bandar sabu, SKJ (47) dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu (SS). Tersangka SKJ dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo mengungkapkan, SKJ bisa disebut 'big fish' dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. "Untuk pengembangan, kami masih terus memburu pihak lain yang terlibat," ujar Agung saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Selasa (27/01/2026).
Barang yang disita polisi diduga kuat berasal dari salah satu negara 'segitiga emas', yakni Malaysia. 'Segitiga emas' meliputi Malaysia, Kamboja, dan Thailand. Barang dari Malaysia terkenal berkualitas bagus di antara negara 'segitiga emas' lainnya.
Barang masuk ke Indonesia lewat Sumatera lalu dikirim ke Pasuruan lewat jalur darat melewati Pelabuhan Bakaheuni. "Ini jumlah yang sangat besar. Kalau dirupiahkan, setahu saya, per 1kg Rp500 juta kalikan 5 sekitar Rp2,5 miliar," kata Agung.
Modus operandinya, sebelum dikirim ke Pasuruan, barang lebih dulu transit di Palembang. Dari Palembang hingga Pasuruan, barang dikendalikan oleh seseorang berinsial DM.

Sepanjang perjalanan, barang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain hingga sampai di tangan SKJ. Agung mengungkap, barang ini dipesan oleh seorang warga binaan yang saat ini berstatus DPO. "Jadi warga binaan ini yang mengontak," imbuh Agung.
Namun ketika sampai di Pasuruan, keberadaan sabu dalam jumlah besar tersebut sudah terendus polisi. SKJ digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan saat membawa sabu-sabu tersebut.
Berdasar catatan kepolisian, SKJ tidak hanya terlibat dalam aktivitas peredaran sabu-sabu. "SKJ tercatat adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Agung.
Atas perbuatannya, SKJ dijerat pasal berlapis. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ke-50 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



