Dalam Dua Hari Polisi Bekuk Pengedar Ganja dan SS Bermodus Ranjau di Pasuruan

Amal Taufik
Monday, 26 Jan 2026 19:06 WIB

BB: Barang bukti tersangka pengedar sabu-sabu.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam kurun dua hari berturut-turut, polisi mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu (SS) di wilayah Kota Pasuruan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (25/1/2026) pukul 05.30 WIB. Seorang pemuda berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, diamankan petugas di pinggir Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Tak berhenti di situ, penyelidikan dikembangkan ke rumah SF di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja beserta bijinya yang diduga akan diedarkan. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram, berikut sepeda motor, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.
.png)
Sehari berselang, Senin (26/1/2026) pukul 10.50 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali melakukan penindakan. Kali ini, seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan, diamankan di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

Dari hasil interogasi awal, SS mengaku telah menyimpan atau “meranjau” sabu di sejumlah titik. Polisi kemudian mengamankan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, beserta alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. “Informasi dari warga sangat membantu. Kami dalami, lakukan pemantauan, hingga akhirnya dilakukan penindakan. Ini bentuk komitmen kami memutus peredaran narkotika di Pasuruan Kota,” ujar Ronny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya. “Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



