Bongkar Jaringan Ganja Antarkota, 1 Tersangka Ditangkap di Jember

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 04 Feb 2026 17:38 WIB

Bongkar Jaringan Ganja Antarkota, 1 Tersangka Ditangkap di Jember

NARKOBA: BB ganja yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk 1 tersangka pengedar ganja. Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari pegungkapan kasus beberapa waktu lalu.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan tersangka berinisial BT (31) yang sehari-hari bekerja tukang sablon pakaian. Ia ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Pada akhir Januari lalu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, diamankan petugas di pinggir Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

Tak berhenti di situ, penyelidikan dikembangkan ke rumah SF di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja beserta bijinya yang diduga akan diedarkan. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram,

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya, di mana petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang diduga menyimpan ganja,” ujar Junaedi (04/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua wadah berisi ganja. Masing-masing berupa toples hijau berisi ganja seberat 10 gram dan toples biru berisi ganja seberat 260 gram, dengan total berat mencapai 270 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Di antaranya kertas rokok, satu unit ponsel, serta sebuah knalpot motor. “Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di tempat tinggal tersangka dan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,”

Junaedi menambahkan, tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim barang bukti ke labfor sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya Junaedi. (pik/why)


Share to