Polisi Sita Miras Ilegal Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Grati Pasuruan

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 30 Dec 2025 05:34 WIB

Polisi Sita Miras Ilegal Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Grati Pasuruan

SITA: Petugas saat menyita miras.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menyita puluhan botol miras ilegal. Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati barang bukti puluhan botol miras di sebuah rumah warga di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Puluhan botol miras ilegal tersebut diduga akan diedarkan saat malam tahun baru.

Seorang pria berinisial MH (31), warga setempat, diamankan polisi. Dari tangan MH, polisi menyita dua kardus berisi miras yang dikemas dalam botol bening. Total barang bukti yang didapati sejumlah 90 botol.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan, berdasar hasil penyidikan, miras tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Grati dan Rejoso saat malam pergantian tahun.

“Barang bukti miras ini tidak dilengkapi izin resmi. Informasi sementara, minuman keras tersebut didatangkan dari Bali untuk diedarkan saat perayaan Tahun Baru,” ujarnya.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Arief menegaskan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.

“Kami akan terus melakukan penertiban miras ilegal, terutama menjelang momen rawan seperti Tahun Baru. Tujuannya untuk menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi alkohol,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. (pik/why)


Share to