Polisi Gerebek Mobil Pengedar Narkoba di Grati Pasuruan, 45,76 Gram Sabu-Sabu Disita

Amal Taufik
Sabtu, 24 Jan 2026 16:26 WIB

TERSANGKA: Dua tersangka J dan M di Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menggerebek sebuah mobil yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Grati. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 45,76 gram dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (23/1/026) sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung. Petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih yang dicurigai kerap digunakan untuk mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
Dua pria berinisial J (43), warga Kabupaten Bangkalan, dan M (51), warga Kota Surabaya, langsung diamankan dalam operasi itu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disimpan oleh tersangka J, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Dari tangan J, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, sebuah lampu bohlam warna putih yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari tersangka M, polisi mengamankan mobil Daihatsu Terios yang digunakan saat beraksi dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Grati. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.

“Setelah dilakukan pendalaman, anggota kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Ronny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati.
AKP Ronny menegaskan, meski baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, pihaknya berkomitmen bergerak cepat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pasuruan Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



