Polisi Bekuk Perempuan Tersangka Kasus Begal di Pasuruan, Satu Lagi Kabur

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 28 Feb 2026 14:20 WIB

Polisi Bekuk Perempuan Tersangka Kasus Begal di Pasuruan, Satu Lagi Kabur

TEREKAM: Tersangka SF dan RA terekam kamera CCTV

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi mengungkap kasus begal yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Satu tersangka berhasil diamankan. Satu tersangka lainnya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin Kring Serse pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda Vario merah yang ciri-cirinya identik dengan tersangka kasus begal yang terjadi pada 11 Februari 2026 di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako.

“Petugas melakukan pengejaran hingga wilayah Desa Arjosari. Saat akan dihentikan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ujar Junaidi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Salah satu tersangka melarikan diri ke perkampungan Dusun Sedengan, Desa Arjosari. Sementara satu tersangka lainnya berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Tersangka yang diamankan perempuan berinisial RA (28), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu bilah celurit, serta uang tunai Rp49 ribu.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi curas di empat tempat kejadian perkara di wilayah Pasuruan,” jelasnya.

Sementara itu, satu tersangka lain yakni pria berinisial SF (30), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini masih diburu. Tersangka tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2018.

Aksi curas dilakukan dengan cara menyasar pengendara yang melintas sendirian pada malam hari. Korban dihentikan secara paksa, dan apabila melawan, tersangka tidak segan melukai menggunakan senjata tajam.

“Para tersangka menggunakan masker, helm tertutup, serta plat nomor palsu untuk menghindari identifikasi CCTV. Mereka juga berpindah-pindah tempat tinggal,” tambah Junaidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kami masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu tersangka yang melarikan diri," kata Junaidi. (pik/why)


Share to